Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 10.685 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas akhir pelaporan paling lambat sudah lewat pada 31 Maret.

"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 3 April.

Sementara untuk laporan kekayaan yang diterima KPK hingga 31 Maret ada 361.568 LHKPN dari total 372.253 wajib lapor. Dari jumlah tersebut, Ipi menyebutkan, 97 persen pejabat menyerahkan laporan hartanya tepat waktu.

Adapun rinciannya 18.371 dari total 18.635 pejabat di sektor yudikatif telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Sementara itu, sebanyak 17.661 dari total 20.064 pejabat legislatif pusat dan daerah sudah menyerahkan laporannya.

Kemudian, ada 283.474 dari total 290.891 telah menyerahkan LHKPN tepat waktu. Terakhir, sebanyak 42.062 dari total 42.663 pejabat BUMN atau BUMD telah mengirimkan laporannya.

Ipi mengingatkan pelaporan harta kekayaan bersifat wajib diserahkan. Tujuannya untuk mengawasi harta pejabat dan pengelolaan sumber daya manusia dalam promosi dan pengangkatan jabatan.

"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPNnya 100 persen," pungkasnya.