Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menyoroti aturan baru calon legislatif (caleg) tak perlu melaporkan kekayaannya di awal. Padahal, di era kepemimpinannya, kewajiban ini harus dilakukan.

Dia awalnya menjelaskan kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini diterapkan setelah KPU berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendapat masukan peserta pemilihan umum (pemilu) banyak yang tak tertib melapor.

"Saat itu, ada report yang menunjukkan laporan LHKPN itu tidak pernah mencapai angka 100 persen untuk semua pejabat publik yang terpilih melalui pemilu," kata Arif seperti dikutip dari diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Rabu, 30 Agustus.

"Jadi anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD, kepala daerah itu tidak pernah laporannya mencapai 100 persen," sambungnya.

Alasan inilah yang membuat KPU memutuskan calon peserta pemilu wajib melaporkan kekayaannya. "Kalau enggak keterpilihan anda itu tidak kami teruskan untuk dilantik. Jadi ditunggu dulu LHKPN-nya terpenuhi," ujar Arif.

Cara ini kemudian dianggap membuat para pejabat yang terpilih lewat pemilu jadi taat melaporkan kekayaannya. Sehingga, Arif mengaku bingung aturan tersebut kemudian diganti.

"Makanya saya heran, kok, kemarin laporan LHKPN tidak dimintakan di awal. Sebenarnya kan bisa dimintakan diawal, sebelum pelantikan," tegasnya.

Tak sampai di situ, Arif juga menyinggung sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sekarang berlaku. Katanya, ada sejumlah permasalahan yang harus jadi perhatian publik termasuk soal LHKPN.

"Saya khawatir kalau ini tidak terpenuhi, tidak tercapai, tidak menjadi kewajiban yang harus dipenuhi itu peristiwa yang lama terjadi lagi. Capaiannya tidak menjadi 100 persen," pungkasnya.