Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat heran saat tahu kewajiban calon legislatif (caleg) melaporkan kekayaannya hilang dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbaru. Padahal, pada Pemilu 2018 hal ini diatur secara tegas.

"Jadi pada intinya kita kan agak kaget melihat bahwa PKPU yang keluar itu Nomor 10 (PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPD) dan 11 (PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD) sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 23 Mei malam.

Pahala menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sempat menghubungi Ketua KPU Hasyim Asyari dan meminta penjelasan. "Kenapa? Rupanya KPU berniat semua didaftar saja dulu," jelasnya meniru pernyataan pihak KPU.

"Kalau sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan, baru (nanti, red) keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," sambung Pahala.

Pahala juga bilang KPK telah mengirim surat yang ditandatangani Firli. Dalam surat itu disebutkan caleg terpilih wajib melaporkan hartanya dan bukti pelaporan menjadi syarat untuk pelantikan.

"Kalau enggak (menyertakan bukti, red), enggak akan dilantik," tegasnya.

KPK mengatakan PKPU rencananya akan dikeluarkan pada akhir Maret 2024 setelah pencoblosan digelar. Sehingga, tak ada alasan lagi bagi caleg yang mendapat kursi tak melaporkan kekayaannya.

Adapun pelaporan nanti akan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan menggunakan sistem digitalisasi berdasarkan barcode. KPK dan KPU bersepakat langkah itu diambil karena mereka tak akan punya cukup waktu untuk menerbitkan bukti secara fisik.

"Jadi mereka (caleg, red) punya waktu dari Maret sampai Oktober menyampaikan LHKPN secara elektronik," pungkasnya.