JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua untuk Nindy Ayunda pada Jumat, 26 Mei. Penyanyi itu akan dimintai keterangan perihal dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, buronan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dalam penanganan kasus Dito Mahendra, penyidik membuat laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan tersangka.
"Kita agendakan hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada VOI, Selasa, 23 Mei.
Laporan mengenai dugaan menyembunyikan tersangka itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Bahkan, kasus itu telah dilakukan gelar perkara dengan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, diyakini ada pelanggaran pidana.
BACA JUGA:
Nindi Ayunda sebelumna sudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan beberapa waktu lalu. Namun, ia tak hadir dengan alasan tertentu.
Panggilan pada Jumat, 26 Mei, pekan ini merupakan pemanggilan keduanya di rangkaian kasus Dito Mahendra.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua," kata Djuhandhani.