Bareskrim Periksa Adik Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa adik Nindy Ayunda yang berinisial AR, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan rangkaian kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mehendra.

"Pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Namun, tak dirinci mengenai proses pemeriksaan terhadap AR itu sudah rampung atau belum.

Hanya disampaikan bila langkah selanjutnya dari penyidik yakni memeriksa Nindy Ayunda. Penyanyi itu nantinya akan dimintai keterangan soal dugaan menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra yang sudah berstatus tersangka.

"Besok pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023, rencananya akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," kata Ramadhan.

Sebagai pengingat, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.

Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kemudian, dalam penanganan kasus Dito Mahendra, penyidik juga membuat laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan tersangka.

Laporan mengenai dugaan menyembunyikan tersangka itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.