DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan perihal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka.
Kata Yogen, baik suami maupun istri, keduanya telah dijadikan tersangka. Namun saat ini sang suami tidak ditahan karena masih melakukan perawatan alat vital di rumah sakit, akibat diremas istrinya.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” kata Yogen saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei.
Semenatara untuk Istri, Putri Balqis dilakukan penahanan. Karena diduga juga melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Terlebih lagi sang Istri saat dilakukan pemeriksaan hingga dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tidak kooperatif.
“Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yogen mengungkapkan bila sebenarnya kasus KDRT Pasutri ini telah diupayakan restorative justice (RJ). Namun, pihak istri tidak menghadiri jalan perdamaian tersebut.
“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
BACA JUGA:
Ramai jadi perhatian masyarakat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Depok, menjadikan korbannya sebagai tersangka. Ternyata, pihak kepolisian punya dasar hukum untuk penetapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara. Dia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2023, lalu dimana keduanya salling lapor polisi.
Yogen menjelaskan, kejadian itu berawal antara cekcok pasangan suami istri. Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis, sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," ujar Yogen.
Setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok. Yogen melanjutkan, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua belah pihak, akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.