Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuksan menangguhkan penahanan Putri Balqis di kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Bani Bayumi.

Pada kasus KDRT ini, hanya Putri Balqis yang sempat ditahan. Padahal, pasangan suami istri (pasutri) itu berstatus tersangka.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (terhadap Putri Balqis)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

"Artinya di kedua belah pihak sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," sambungnya.

Sebenarnya, pasutri itu bisa saja ditahan. Sebab, unsur pidana dari masing-masing laporan telah terpenuhi. Tetapi, Karyoto menyebut dalam penanganan kasus ini lebih mengedepankan upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sehingga, Putri Balqis tak ditahan agar memiliki waktu untuk berpikir lebih jauh.

"Suami karena melakukan pengobatan akibat kekerasan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan," ungkapnya.

"Demikian juga untuk istri yang mungkin sekarang kondisinya sekarang udah lebih baik, ya untuk merenungi kejadian yang kemarin itu, apakah masih bisa keluarga disatukan kembali atau tidak," tambah Karyoto.

Di sisi lain, dalam upaya penyelesaian kasus ini, penanganannya bakal ditarik ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan itu berdasarkan beberapa pertimbangan, satu di antaranya pengalaman tim penyelidik dan penyidik.

Sehingga, dengan adanya kemapuan dan pengalaman, kasus KDRT yang menetapkan suami istri sebagai tersangka dapat terselesaikan.

"Nah ini menjadi diskusi kami, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus yang punya pengalaman penanganan ini lebih expert," sebutnya.

"Saya katakan Dirkrimum siap siap saja nanti kalau memang nanti kira-kira menjadi berkepanjangan akan kami ambil alih," sambung Karyoto.

Untuk sementara penanganan kasus KDRT ini untuk sementara dihentikan. Kedua tersangka diberikan waktu untuk memulihkan kondisi.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto.