Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka karena saling lapor terus diusut. Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan, Bani Idham Bayumi, selaku suami.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut," ujar Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli.

Penangkapan terhadap Bani itu sesuai dengan aturan. Terlebih, ia juga sudah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan Bani terbukti telah 6 kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Aksi KDRT dilakukan pada 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023.

"Penangkapan sesuai dengan aturan dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT)," kata Hengki.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat, di mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesTrunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).