Bagikan:

DEPOK – MS, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memukul istri di depan anaknya di kawasan Cinere Depok telah ditangkap. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap bahwa pasangan suami istri (pasutri) itu sudah pisah ranjang.

“Belum cerai. Pelaku dan korban ini sudah lama pisah rumah ya, sudah sekitar setahun pisah rumah,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Senin, 7 November.

Saat peristiwa pemukulan itu, lanjut Yogen, dalam situasi pertemuan antara pelaku dengan korban. Mereka bertemu karena ingin membahas suatu permasalahan.

“Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu,” katanya.

Namun setelah dijemput di kosan korban, MS berniat mengajak makan terlebih dahulu. Namun korban menolak hingga pelaku merasa kesal dan membanting motornya.

“Pelaku kemudian membanting motornya di jalan, menurunkan korban dan anaknya karena masih emosi. Pelaku kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah korbannya,” ucapnya.

Ternyata aksi pemukulan itu direkam oleh warga dan diposting ke media sosial. Hal ini pun menjadi perbincangan publik.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, pangsung menangkap pelaku di kawasan Cinere, Minggu,6 November. Kekinian pelaku diserahkan ke Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya dikenakan pasal 44 undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.