Kasus KDRT Pasutri di Depok Begitu Rumit, Polisi Jadikan Keduanya Sebagai Tersangka
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

DEPOK – Ramai jadi perhatian masyarakat, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pasangan suami istri (pasutri) di Depok, menjadikan korbannya sebagai tersangka. Ternyata, pihak kepolisian punya dasar hukum untuk penetapan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno angkat bicara. Dia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2023, lalu dimana keduanya salling lapor polisi.

Yogen menjelaskan, kejadian itu berawal antara cekcok pasangan suami istri. Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis, sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," ujar Yogen.

Setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok. Yogen melanjutkan, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua belah pihak, akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Akun Twitter @saharahanum berkicau, mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kakak kandungnya yakni Putri Balqis.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut yang dilihat, Rabu, 24 Mei.

Dalam cuitan itu, pemilik akun Twitter itu juga menceritakan kakaknya yang bernama Putri Balqis kerap mengalami belasan kali penganiayaan yang dilakukan suaminya sampai hampir kehilangan nyawa.