JAKARTA - Polisi menetapkan Marlaut Farhan Hutapea sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, Neira J Kalangi yang menjadi korban justru sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah. Sudah diperiksa juga tersangka atas nama Marlaut," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Iptu Tulus Hamdani saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret.
Penetapan tersangka terhadap Marlaut Farhan Hutapea berdasarkan surat nomor B/945/III/RES.1.24/2022/Restro Depok.
Terpisah, pengacara Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan penetapan tersangka terhadap Marlaut dilakukan pada 18 Maret 2022. Sehingga, penanganan kasus ini pun dianggap telah adil sesuai aturan.
"Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Desi.
Neira J Kalangi (26) menjadi korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi, perempuan ini justru menjadi tersangka setelah dilaporkan suaminya atas kasus ilegal akses.
BACA JUGA:
Kasus dugaan KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah Neira mengunggah berapa foto di akun @neirajcqs. Di mana, foto itu menampilkan wajahnya lebam.
Neira pun melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021. Di mana, suaminya yang bernisial MFH sebagai terlapor.
Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan pelaporan itu sampai saat ini pun tak ada perkembangan. Padahal, sudah hampir dua bulan berlalu.
"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie