Bagikan:

JAKARTA - Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo angkat bicara terkait berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas yang dinilai bolak-balik antara Kejaksaan dengan Polda Metro Jaya.

“Kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19, jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP,” kata Danang kepada wartawan, Rabu, 24 Mei.

“Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap,” sambungnya.

Danang menuturkan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu pun terhitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tutupnya.

Sebelumnya, keluarga David Ozora, Alto Luger mengaku lelah menanti kejelasan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG terhadap David Ozora. Hal ini pun disampaikannya melalui akun twitter.

“Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dalam akun twitter pribadinya @AltoLuger, Selasa, 23 Mei.

Alto menyindir dengan menyampaikan bahwa alangkah lebih baiknya, Mario Dandy dibebaskan dari hukuman penjaranya. Apalagi, dia juga layak diberikan duta freekick atau tendangan bebas.

“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi,” ucapnya