Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiyaan terhadap David Ozora belum lengkap. Sehingga, bakal dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Maret.

Kendati demikian, tak dirinci mengenai kekurangan berkas perkara tersebut. Yang pasti, penyidik mesti melengkapi unsur formil maupun materiil.

"Kekurangan terkait formil dan materiil," kata Ade.

Adapun, berkas perkara Mario Dandy dan Shane lukas telah dilimpahkan atau tahap satu pada pekan lalu.

"Selasa sore 21 Maret ya setelah tahap 2 anak AG," kata Ade.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.