Bagikan:

JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kedua tersangka tersebut telah lengkap atau P21.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan ada 17 saksi yang akan dihadirkan untuk tersangka Mario Dandy.

“Sedangkan Shane itu 16 orang,” kata Danang kepada wartawan di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei.

Danang juga mengatakan selain saksi peristiwa, pihaknya turut menyertakan sejumlah saksi ahli pada persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut.

Rencananya, pihaknya bakal menyertakan lima orang saksi ahli pada masing-masing tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora tersebut.

"Dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang," ungkapnya.

Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.