Bagikan:

JAKARTA - Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus penganiayaan untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Sudah hampir sepekan penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersebut. 

"Masih tahap penilitian berkas ya oleh tim jaksa," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada VOI, Senin, 27 Maret.

Pemeriksaan berkas perkara untuk mamastikan syarat formil dan materiilnya lengkap. Sehingga, kedua tersangka bisa dilanjutkan ke persidangan.

Apabila nantinya dinyatakan tak lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan. Sehingga, sambung Ade, penyidik bisa melengkapinya.

Adapun, berkas perkara Mario Dandy dan Shane lukas telah dilimpahkan atau tahap satu pada pekan lalu.

"Selasa sore 21 Maret ya setelah tahap 2 anak AG," kata Ade.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.