Bagikan:

JAKARTA - Berkas perkara untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kedua tersangka ini menyusul AG, mantan kekasih Mario Dandy, untuk menjalani persidangan.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret.

Namun, tak dijelaskan mengenai detail waktu pelimpahan tahap I tersebut. Hanya disampaikan bila sampai saat ini kelengkapan berkas perkara masih diperiksa oleh jaksa peneliti.

Bila berkas nantinya dianggap lengkap, maka, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidangkan di meja hijau. Bila sebaliknya, penyidik mesti melengkapi kekurangan materiil maupun formil.

Dalam kasus ini, keduanya tak akan menggunakan peradilan anak. Sebab, mereka sudah berusia di atas 17 tahun.

"Kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.