Bagikan:

JAKARTA - Pase penyidikan di kepolisian sudah rampung, selanjutnya Mario Dandy dan Share Lukas melanjutkan proses hukum yang terjadi. Keduanya diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama TSK; MDS dan SL. ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.

Mario Dandy dan Shane Lukas pun telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri, dan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan penahanan di rutan kelas I Cipinang," ucapnya.

Syarief mengaku akan mengupayakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kurang dari 20 hari.

“Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama akan melimpahan berkas (Mario Dandy dan Shane Lukas) ke PN Jaksel. Ya target kami dalam waktu singkat. Kalau masa penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu, insyallah enggak sampai segitu kita sudah di pengadilan,” ujarnya.