JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mendapatkan perlakuan khusus di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kabag Humas Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan bila kedua pelaku penganiayaan berat David Ozora itu hingga saat ini belum mendapatkan fasilitas komunikasi selama berada di rutan.
“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei.
Rika menyebutkan, bila Mario dan Shane untuk saat ini masih di tempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan di Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya.
“(Masih) di kamar Mapenaling ( masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya. Aturan ini berlaku untuk semua penghuni baru rutan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Sukarno saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Mei.
BACA JUGA:
Diketahui, pase penyidikan di kepolisian sudah rampung, selanjutnya Mario Dandy dan Share Lukas melanjutkan proses hukum yang terjadi. Keduanya diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei.
“Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS (Mario Dandy dan Shane Lukas). Ini merupakan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.
Mario Dandy dan Shane Lukas pun telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri, dan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan penahanan di rutan kelas I Cipinang," ucapnya.