Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya.

"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Sukarno saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Mei.

Sebelumnya, pase penyidikan di kepolisian sudah rampung, selanjutnya Mario Dandy dan Share Lukas melanjutkan proses hukum yang terjadi. Keduanya diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Mei.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama TSK; MDS dan SL. ini merupakan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Jumat, 26 Mei.

Mario Dandy dan Shane Lukas pun telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri, dan ditempatkan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan penahanan di rutan kelas I Cipinang," ucapnya.