Bagikan:

JAKARTA - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa, 19 Mei.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan pemindahan itu berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menilai kondisi Rutan Cipinang terlalu padat.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei.

“Karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," tambahnya.

Rika juga menjelaskan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya. Namun, sebelum pemindahan dilakukan pengecekan kesehatan dan proses administratif.

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mendapatkan perlakuan khusus di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kabag Humas Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan bila kedua pelaku penganiayaan berat David Ozora itu hingga saat ini belum mendapatkan fasilitas komunikasi selama berada di rutan.

“Fasilitas komunikasi diberikan oleh pihak rutan, termasuk videocall. Tapi untuk Mario Dandy sampai dengan selesai massa pengenalan lingkungan belum diberikan fasilitas tersebut,” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Mei.