Hampir Sepekan Mario Dandy Jadi Narapidana Lapas Salemba
Terpidana penganiyaan Mario Danny dan Lukas Shane di Lapas Salemba, Jakarta (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Mario Dandy Satriyo resmi menjadi narapidana setelah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Setidaknya hampir satu pekan Mario Dandy menjalani masa hukumannya dari yang diputuskan yakni 12 tahun penjara.

Putra dari Rafael Alun Trisambodo itu dieksekusi usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.

"Sudah dieksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.

Proses eksekusi dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. Sehingga, Mario telah menjalani 6 hari masa hukuman dari yang ditetapkan selama 12 tahun.

Dari foto yang diterima VOI, pada proses eksekusi, Mario Dandy nampak mengenakan kemeja warna abu dan celana hitam. Dia sembari memegang dokumen merah muda yang kemungkinan merupakan data penerimaan sebagai warga binaan Lapas Salemba.

Tak hanya Mario Dandy, jaksa juga mengeksekusi Shane Lukas ke Lapas Salemba. Dia diketahui mesti menjalani masa penahanan selama 5 tahun

Di foto yang sama, Shane Lukas nampak mengenakan kaos dan celana hitam. Dia juga memegang dokumen berwarna merah muda.

"(Proses eksekusi) Rabu kemarin, (Lapas) Salemba," kata Haryoko.

Adapun, Mahkamah Agung diketahui menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sehingga, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikuatkan.

Putra Rafael Alun Trisambodo itupun tetap dihukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.