Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Mario Dandy Satriyo usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Putra Rafael Alun Trisambodo itupun dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

"Sudah dieksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa, 26 Maret.

Proses eksekusi dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024. Sehingga, Mario telah memulai untuk menghabiskan masa tahanannya yang selama 12 tahun.

Tak hanya Mario Dandy, jaksa juga mengeksekusi Shane Lukas ke Lapas Salemba. Dia diketahui mesti menjalani masa penahanan selama 5 tahun.

"(Proses eksekusi) Rabu kemarin, (Lapas) Salemba," kata Haryoko.

Mahkamah Agung diketahui menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Sehingga, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dikuatkan.

Putra Rafael Alun Trisambodo itupun tetap dihukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Jumat, 1 Maret 2024.