JAKARTA - Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan John Refra alias John Kei mendapatkan remisi khusus Natal 2024 selama 1 bulan.
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya, mengatakan, remisi bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat itu, tercantum dalam informasi dan catatan di sistem.
"John Kei atau John Refra mendapatkan remisi 1 bulan. Mario Dandy juga mendapatkan remisi 1 bulan," katanya kepada wartawan, Rabu 25 Desember.
Pemberian remisi tersebut diberikan karena Mario Dandy, Shane Lukas dan John Kei telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari ini Natal, salah satunya adalah nilai pembinaan baik. Artinya yang bersangkutan berperilaku baik," ujarnya.
Sementara 678 narapidana lainnya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) se-DKI Jakarta juga mendapatkan remisi khusus 1 pada hari Natal 2024.