Bagikan:

JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur dipastikan masih berada Lapas Salemba, Jakarta. Dia harus menjalankan masa hukumannya meski mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

“Iya, dia masih menjalani masa pidana di Lapas Salemba,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Salemba M. Fadil saat dikonfirmasi, Senin, 18 Agustus.

Fadil membantah pemberitaan yang menyebut Ronald sudah dibebaskan.

“Dia hanya mendapat remisi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 1.519 dari total 1.630 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat mendapat remisi 17 Agustus 2025.

Syarat utama bagi napi yang ingin mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan catatan bahwa dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Tak hanya soal sikap, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan napi baru yang belum melewati waktu tersebut belum bisa mengajukan pengurangan masa hukuman.

Adapun nama-nama narapidana dengan kasus yang menyita perhatian nasional ikut mendapatkan remisi adalah Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak pejabat yang sempat menjadi sorotan karena kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Peristiwa pembunuhan itu terjadi Oktober 2023 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian narapidana lainnya yang mendapatkan remisi adalah John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Windu Aji Sutanto dan Ervan Fajar Mandala. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar tiga bulan atau 90 hari.

Sementara narapidana yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra dipastikan tidak mendapatkan remisi.