Pria Bertato Naga yang Dimutilasi di Sukoharjo Dibunuh Rekan Kerjanya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Suyono, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo/ Foto: Tangkap layar live Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA – Kasus pembunuhan berujung mutilasi yang terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah terungkap. Polda Jateng menangkap seorang pelaku tunggal bernama Suyono alias Yono, akrab disapa Bang Yon. Yono merupakan warga Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yono membunuh dan memutilasi Rohamdi alias Madun dikarena dendam lama.

Berdasarkan keterangan yang diterima VOI, Selasa, 30 Mei, Yono sudah merencanakan pembunuhan Madun, pria bertato naga yang bekerja di toko mebel. Diketahui, Yono dan Madun sama-sama pekerja di sebuah toko mebel di Sukoharjo.

Yono membunuh Madun di tempat kerjanya di Jalan Ir Soekarno, Desa Kwarasan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 01.01 WIB. Usai dibunuh Yono memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu dibuang ke sejumlah lokasi.

Penemuan anggota tubuh Madun terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB dengan di pinggir Selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan, Desa Cemani Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pascapenemuan tubuh Madun, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Yono berhasil ditangkap di tim gabungan pada hari Minggu, 28 Mei sekira pukul 13.00 WIB, di Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pada saat ditangkap Yono melakukan perlawaan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Barang bukti yang dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut yakni satu motor merek Honda Beat No. Pol AD-4761-KS (milik korban), satu potong pipa besi panjang 70 sentimeter, satu bilah pisau pemotong daging panjang 40 sentimeter, satu helem warna hitam, satu potong kaos pendek warna biru kerah hitam (milik pelaku), satu potong celana jeans warna biru (milik pelaku)

Atas perbuatannya, Yono dikenakan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati”