Bagikan:

DENPASAR - Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira meluruskan viral kabar ratusan security terancam dipecat karena bertato dan bertindik. Kabar itu ditegaskan tidak benar.

Taufan mengatakan para security hubungan kerja berakhir karena masa kontrak habis. Masa kontrak yang habis pada 31 Desember 2021 ini bukan hanya aviation security tapi semua lini.

"Kalau pemecatan tidak, mereka memang kontraknya habis di 31 Desember 2021. Terus 1 Januari kontrak baru, kontrak baru mereka harus seleksi ulang. Kenapa seleksi ulang, karena jumlah SDM kami dengan kita bandingkan kebutuhan operasional juga kondisi perusahaan kami itu mau tidak mau harus ada seleksi orang," kata Taufan, saat dihubungi Selasa, 23 November. 

Aturan pegawai tak boleh bertato dan bertindik menurut Raufan tidak diberlakukan untuk seleksi saat ini. Aturan baru diterapkan saat Angkasa Pura I kembali membuka rekrutmen baru. 

"Tato dan bertindik itu tidak diberlakukan bagi mereka saat ini. Yang saat ini sudah bekerjasama dengan kami, itu tidak diberlakukan bagi mereka. Tato dan bertindik ini, akan kami berlakukan nanti ketika kami membuka rekrutan baru lagi," sambung Taufan.

Selain itu disebutkan Taufan, aturan pegawai tak boleh bertato dan bertindik memang jadi syarat bagi calon pegawai pada perusahaan BUMN. 

"Kenapa teman-teman dulunya bisa ada yang masuk dan sudah bertato dan (bertindik)? Menurut ceritanya, itu mungkin zaman dulu. Karena mereka statusnya tenaga penunjang mungkin tidak memperhatikan itu. Ke depannya ketika Angkasa Pura 1 membuka lowongan pekerjaan untuk ke depannya, bukan saat ini. Itu, kami berlakukan untuk seluruh calon pegawai. Baik itu pegawai tetap maupun pegawai penunjang," papar dia.

Diberitakan sebelumnya, pegawai aviation security Bandara Ngurah Rai sebelumnya mengadu ke anggota dewan karena terancam kehilangan pekerjaan karena masa kontrak tak diperpanjang oleh Angkasa Pura Supports anak perusahaan AP I. 

Mereka datang ke rumah aspirasi anggota DPR Fraksi PDIP daerah pemilihan Bali, Nyoman Parta. Mereka resah dengan surat edaran AP I soal aturan larangan bekerja bagi yang pernah bertato dan bertindik.

"Kita tidak akan diperpanjang kontrak karena ada rasionalisasi dari perusahaan kita. Cara untuk melakukan rasionalisasi ini diadakan  seleksi ulang. Di situ ada tiga kriteria tidak boleh bertato, bertindik dan batas umurnya 45 tahun. Otomatis, semua ini gugur dan timbullah keresahan dari teman-teman. Karena, sayang sekali sudah kerjanya lama dan sekarang seleksi seperti ini," kata Agus Amik Santosa yang mengkoordinir pertemuan.