Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan penahanannya dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan ini buntut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Sudah (dipindahkan ke rutan Polda Metro, red) Mario Dandy maupun Shane Lukas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada VOI, Senin, 6 Maret.

Sudah tiga hari kedua tersangka itu mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Proses pemindahan dilakukan pada Jumat, 3 Februari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya memang sudah berencana memindahkan penahanan kedua tersangka itu. Alasannya, untuk mempermudah proses pemeriksaan tersangka.

Apalagi dalam penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum rampung. Meski, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka serta Agnes alias AG sebagai pelaku.

"(Pemindahaan penahanan, red) Untuk efektivitas pemeriksaan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Salah satu di antaranya peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.

Peningkatan status terhadap Agnes berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan sepertu bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.