Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun lantaran penanganan kasus penganiayaan diambil alih, penahanan mereka pun bakal dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Alasan di balik pemindahan tempat penahanan tak hanya soal kasus yang sudah diambil alih Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Tetapi, juga untuk mempermudah proses pemeriksaan tersangka.

Apalagi dalam penyidikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora belum rampung. Meski, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka serta Agnes alias AG sebagai pelaku.

"(Pemindahaan penahanan, red) Untuk efektivitas pemeriksaan," kata Hengki.

Sebagai informasi, dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Satu di antaranya peningkatan status hukum Agnes alias AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.

Peningkatan status terhadap Agnes berdasarkan beberapa alat bukti baru yang ditemukan sepertu bukti percakapan WhatsApp hingga rekaman CCTV.

Agnes dijerat dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Ada juga perubahan persangkaan pasal untuk Mario. Saat ini Mario dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Pun dengan Shane Lukas. Ia juga dijerat dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.