Polisi Ungkap Kasus Mario Dandy Putra Rafael Alun Makan Waktu karena Libatkan Lintas Profesi
Mario Dandy (baju oranye tahanan), anak eks mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. ( Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memakan waktu lantaran melibatkan lintas profesi.

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Mei.

Trunoyudo menjelaskan kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," tuturnya.

Trunoyudo menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, bersama Shane Lukas dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin 20 Februari dan ditangkap pada Rabu 22 Februari, kemudian pada Jumat 24 Februari, keduanya telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian pada Kamis 2 Maret, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin 6 Maret.

Pada Jumat 10 Maret, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk anak AG, berdasarkan laporan Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah memvonis anak AG selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.