Polri Tetapkan Pria 25 Tahun Tersangka Penyergapan Satgas Damai Cartenz oleh KKB di Yahukimo Berujung 1 Tewas
Aparat TNI-Polri mengamankan Bandara Ilaga, Papua. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan pria inisial AS (25) sebagai tersangka penembakan di Kabupaten Yahukimo yang menewaskan Bripda GAP, anggota Brimob Satgas Damai Cartenz.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, AS diduga terlibat dalam aksi penyebab gugurnya Bripda GAP dan dua anggota Brimob lainnya yang luka-luka pada 30 November 2022.

"AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," kata Ramadhan dalam keterangannya, Minggu 21 Mei, disitat Antara.

Ramadhan menjelaskan, AS merupakan salah satu dari 22 orang yang diamankan petugas Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz dalam penggerebekan di sebuah rumah diduga lokasi penganiayaan di Kabupaten Yahukimo pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Telah diamankan sebanyak 22 orang di Polres Yahukimo, ditemukan bahwa salah satu dari orang yang diamankan atas nama AS umur 25 tahun yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz," ujar Ramadhan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan KTH sejak tahun 2021.

"Pada tahun 2021, AS membeli senjata api dari Saudara H dengan menukarnya dengan emas sebanyak 20 gram, yang kemudian senjata tersebut diserahkan kepada KTH pada 3 Maret 2022," kata Ramadhan.

Aksi penembakan terhadap anggota Brimob tersebut dilakukan dengan menggunakan sepucuk senjata api rakitan laras pendek, sepucuk jenis senjata jenis mauser, tiga pucuk senjata api jenis double loop, empat buah parang, dan tiga buah panah.

"Aksi penembakan bertujuan untuk mengambil senjata api yang dipegang oleh anggota Brimob yang ditembak," tandasnya.

Terkait