Curhat di Medsos, Korban KDRT Justru Jadi Tersangka Ilegal Akses Usai Dilaporkan Suaminya
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Perempuan bernama Neira J Kalangi (26) menjadi korban kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tetapi, perempuan ini justru menjadi tersangka setelah dilaporkan suaminya atas kasus ilegal akses.

Kasus dugaan KDRT ini viral di media sosial Twitter setelah Neira mengunggah berapa foto di akun @neirajcqs. Di mana, foto itu menampilkan wajahnya lebam.

Neira pun melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021. Di mana, suaminya yang bernisial MFH sebagai terlapor.

Kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto mengatakan pelaporan itu sampai saat ini pun tak ada perkembangan. Padahal, sudah hampir dua bulan berlalu.

"Kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie kepada wartawan, Senin, 24 Januari.

Terlebih, Neira bukan hanya sekali mendapat tindak kekerasan dari suaminya itu. Tercatat, kata Odie, kliennya telah menjadi korban KDRT selama empat tahun.

"Kami meminta agar polisi menindak kasus KDRT yang dilaporkan Neira," katanya.

Tetapi, sering berjalannya waktu, justru Neira yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan ilegal akses. Di mana, kasus itu dilaporkan oleh suaminya tersebut.

"MFH melaporkan Neira atas pencurian akses Facebook yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya," katanya.

Dalam kasus ini Neira mesti menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak 16 Januari 2022 setelah diamankan berdasarkan surat penahanan nomor SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Neira itu dijemput penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bali," ungkap Odie.

"Kasus dugaan ilegal akses ini dilakukan tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang motif dugaan kliennya melakukan perbuatan ilegal," sambungnya.

Karena itu, Odie meminta polisi untuk mengusut kasus dugaan KDRT yang dialami kliennya. Sebab, dalam proses pelaporan pun sudah dilampirkan bukti-bukti yang kuat.

"Kita sudah lampirkan bukti visum," kata Odie.