Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Bani Idham Bayumi selaku suami di kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis, di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Bani Idham terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"(Penahanan) di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli.

Penahanan terhadap Bani, lanjut Hengki, telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).

Dalam kasus tersebut, Bani juga dikenakan Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut (voortgezette handeling).

“Dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” kata Hengki.

Pada kasus ini, Putri Balqis juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Putri sempat ditahan.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk menangguhkan penahanan Putri Balqis. Keputusan itu tentunya dengan beberapa pertimbangan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (terhadap Putri Balqis)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.