Nindy Ayunda Rupanya Tinggal Bersama dengan Dito Mahendra yang Kini Jadi Buronan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri

Bagikan:

JAKARTA - Dari keterangan saksi terungkap Nindy Ayunda rupanya tinggal bersama dengan Dito Mahendra, buronan tersangka kasus senjata api ilegal. Nindy Ayunda dan Dito Mahendra disebut tinggal bersama di Jalan Intan RSPP, Cilandak, Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui saat tim Bareskrim menggeledah rumah Dito Mahendra termasuk rumah di Jalan Brawijaya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Saat penggedahan ada sejumlah saksi yang diamankan yakni pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, yakni Hadi, Taufik, Hendro, Ara, Fitri dan Piter.

"(Saksi) diamankan untuk dimintai keterangan,"  kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro  dikutip ANTARA, Sabtu, 20 Mei.

Para saksi disebut membenarkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi Dito Mahendra, seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang. Ia pulang untuk meminta uang dan meminta makan, serta tinggal di rumah tersebut, menurut keterangan saksi Hadi.

Kemudian saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, para saksi membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra.

Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.

Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.