Nindy Ayunda Klaim Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Buronan Dito Mahendra Hari Ini
Nindy Ayunda/DOK Instagram @nindyayunda

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda dipastikan hadir pada pemeriksaan hari ini. Dia bakal memberikan keterangan dalam kasus Dito Mahendra, mulai dari dugaan kepemilikan senjata api hingga menyembunyikan tersangka.

"Hadir pemeriksaan hari ini," ujar pengacara Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei.

Mengenai waktu kehadiran kekasih dari Dito Mahendra itu, Zachkaria tak bisa memastikannya. Alasannya, belum ada koordinasi antara pengacara dan Nindy perihal tersebut.

Hanya ditegaskan bila kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, Nindy sudah berkomitmen untuk kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Kita belum dapat confirm dari klien, yang pasti hari ini diminta keterangan di Mabes Polri," kata Zachkaria.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedianya menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Nindy pada hari ini.

Pemeriksaan nanti merupakan lanjutan dari sebelumnya. Penyidik menganggap keterangan yang sudah diberikan Nindy selama hampir 11 jam itu belum cukup.

Saat itu, Nindy melalui pengacaranya menyebut dicecar 20 pertanyaan. Namun, ia menolak menjelaskan hal yang didalami penyidik.

"Belum selesai, sehingga belum bisa kami sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Nindy Ayunda dimintai keterangan usai Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, kini menjadi buronan Bareskrim Polri.

Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kemudian, dalam perjalannya, penyidik membuat laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan tersangka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.