Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meminta agar Nindy Ayunda hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan menye. Bahkan, penyanyi itu diingatkan bila penyidik memiliki kewenangan perihal proses penyidikan.

"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-Undang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Mei.

Kewenangan penyidik bila Nindy tak hadir yakni melayangkan surat panggilan kedua. Sebab, kekasih dari Dito Mahendra itu baru kali pertama dijadwalkan pemeriksaan untuk dugaan menyembunyikan tersangka.

Namun, bila nantinya Nindy tak hadir saat panggilan kedua, penyidik memiliki kewenangan untuk membawa paksa.

Hal ini tertuang dalam Pasal 112 KUHAP tentang pihak yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Terkait (kasus) 221 baru panggilan pertama," ungkapnya.

Selain itu, mengenai panggilan pertama disebutkan bila sampai saat ini Nindy Ayunda ataupun kuasa hukumnya belum mengonfirmasi kehadirannya. Tapi, penyidik masih menunggu itikad baik dari kekasih Dito Mahendra tersebut.

"Belum ada (konfirmasi kehadiran, red)," kata Djuhandhani.

Nindy Ayunda bakal diperiksa pada Jumat, 26 Mei. Penyanyi itu akan dimintai keterangan perihal dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, buronan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dalam penanganan kasus Dito Mahendra, penyidik membuat laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan tersangka.

Laporan mengenai dugaan menyembunyikan tersangka itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.