JAKARTA - Dito Mahendra tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal disebut sempat kehabisan uang. Dito pulang ke rumahnya di Brawijaya, Jakarta Selatan dan sempat meminta makan.
Keterangan ini didapatkan polisi saat memeriksa saksi dalam penggeledahan di dua rumah Dito Mahendra.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kelima saksi yang diamankan yakni pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, yakni Hadi, Taufik, Hendro, Ara, Fitri dan Piter.
"(Saksi) diamankan untuk dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip ANTARA, Sabtu, 20 Mei.
Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi Dito Mahendra, seminggu terakhir baru datang ke rumah Brawijaya karena tidak ada uang. Ia pulang untuk meminta uang dan meminta makan, serta tinggal di rumah tersebut, menurut keterangan saksi Hadi.
Kemudian saksi yang berada di rumah Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, para saksi membenarkan rumah tersebut milik Dito Mahendra.
Para saksi yang membenarkan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda tinggal bersama di rumah Jalan Intan RSPP. Nindy diketahui sehari-hari tinggal di rumah tersebut.
Kemudian, pada tanggal 21 April, saat malam takbiran, Dito Mahendra datang ke rumah Jalan Intan RSPP menggunakan mobil Innova Putih, dan tinggal sampai tanggal 23 April. Baru keluar rumah setelahnya bersama saksi berinisial AA.
Informasi selanjutnya, tanggal 1 Mei, Dito kembali ke rumah tersebut menggunakan mobil yang sama dan baru keluar tanggal 2 Mei.
BACA JUGA:
Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.
Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.
Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.