Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membuka peluang bakal adanya tersangka lain di rangkaian kasus Dito Mahendra. Khususnya terkait menyembunyikan tersangka.

Kemungkinan itu karena sudah adanya laporan polisi (LP) yang dibuat penyelidik dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Mei 2023.

"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tertera dalam Pasal 221 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin, 22 Mei.

Penyelidik telah melakukan gelar perkara LP tersebut. Hasilnya, diyakini ada pelanggaran pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, proses pengusutan masih terus dilakukan guna menetapkan tersangka pihak yang membantu menyembunyikan Dito Mahendra.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menyakini ada tersangka lain dalam rangkaian kepemilikan senpi ilegal. Keyakinan penyidik itu usai memeriksa 5 saksi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Dito Mahendra.

“Penyidik meyakini kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” kata Djuhandhani.

Adapun, Bareskrim Polri sempat menggeledah dua rumah milik Dito Mahendra. Hasilnya, puluhan amunisi disita.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara. Ditemukan satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027.

Kemudian, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.

Sementara barang bukti yang ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam.

Ada juga 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.