Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Sudah ada 18 saksi dimintai keterangan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang sakai ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 10 Mei.

Selain itu, penyidik juga masih mencari keberadaannya. Nama Dito Mahendra pun telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dito menjadi buronan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama, Mahendra Dito Sampurna.

Dengan dasar penerbitan DPO itu, seluruh jajaran Polri di wilayah Indonesia akan mencari keberadaan Dito.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra masuk dalam DPO sejak 4 Mei, lalu.

Namun, untuk saat ini belum ada titik terang mengenai keberadaannya. Tim dari Bareskrim Polri masih mencari petunjuk perihal tersebut.

"Ini sedang dicari anggota," kata Djuhandani.

Penerbitan DPO terhadap Dito Mahendra karena dianggap tak beritikad baik dalam menghadapi kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal. Ia tak pernah memenuhi pemeriksaan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, Dito Mahendra dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pun setelah berstatus sebagai tersangka.

Padahal, pada kesempatan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengultimatum bakak memasukan nama Dito Mahendra sebagai buronan apabila tak hadir di pemeriksaan hari ini.

Saat ini, Dito Mahendra berstatus tersangka kasus kepemilikan 9 senpi ilegal. Sebab, ditemukan surat resmi izin kepemilikan.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.