Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut serangkaian kasus yang melibatkan Dito Mahendra. Terbaru, penyidik bakal menggali keterangan ketua RT lingkungan hingga babysitter perihal perkara tersebut.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS ketua RT kemudian S dan A, itu babysitter," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni.

Dalam rangkaian kasus Dito Mahendra, ada dua perkara yang diusut yakni, dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan menyembunyikan tersangka atau menghalangi proses penyidikan.

Kembali ke proses pengusutan, penyidik juga bakal kembali memeriksa saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Hanya saja, tak dirinci jumlah dan identitasnya.

Hingga saat ini, hanya Nindy Ayunda yang diketahui telah diperiksa dua kali di kedua perkara tersebut.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Pada 31 Mei, Nindy dicecar 40 pertanyaan. Namun, ia menegaskan tak terlibat di rangkaian kasus Dito Mahendra.

"Saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ramadhan.

Sebagai pengingat, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia masuk dalam daftar buronan karena selalu mangkir saat dipanggil guna memberikan keterangan.

Tak hanya soal senpi ilegal, keterangan Nindy juga diperlukan dalam pengusutan dugaan menyembunyikan tersangka. Penyidikan itu berdasarkan laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.