Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali dijadwalkan memberikan keterangan di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Bareskrim Polri pada hari ini. Namun, kehadirannya guna memenuhi panggilan masih tak bisa dipastikan.

Jadwal pemeriksaan kali ini merupakan kali ketiga. Tapi menjadi pemanggilan pertama sebagai tersangka.

"Panggilan pertama (sebagai tersangka, red) hari Jumat (28 April)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April.

Sebelumnya, Dito selalu mangkir dari panggilan agenda pemeriksaan. Meski statusnya sebagai saksi dan kasusnya pun masih di tahap penyelidikan.

Tak diketahui alasan Dito selalu manggkir dari pemeriksaan. Hanya terdengar ia sempat mengutus pengacara untuk bernegosiasi dengan tim penyelidik guna mengundur waktu pemeriksaan.

Bareskrim sudah mengambil langkah tegas terhadap Dito yang selalu mangkir. Penyidik bakal mencari keberadaanya dan membawanya secara paksa guna memberikan keterangan.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," sebutnya.

Perintah membawa itu berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pada aturan itu, penyidik bisa membawa paksa Dito Mahendra untuk memberikan keterangan.

Adapun, pasal itu berisi ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

Bahkan, beberapa waktu lalu, Bareskrim juga sempat mengultimatum Dito agar memenuhi panggilan pemeriksaan. Bila tidak, namanya akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ucap Djuhandhani.

Di sisi lain, Dito Mahendra yang tak kunjung menghadiri pemeriksaan diduga sengaja bersembunyi. Alasannya karena sampai saat ini belum ada informasi perihal riwayat perlintasan yang menyebut telah meninggalkan Indonesia atau sebagainya.

"Bukan kabur. Namun mungkin sembunyi," kata Djuhandani.

Dalam mencari keberadaan Dito Mahendra, Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentuk kerjasama berupa pemberian informasi.

Artinya, bila keberadaan Dito Mahendra diketahui oleh penyidik Bareskrim nantinya akan disampaikan ke KPK, pun sebaliknya.

"Sejak awal kami sudah kerja sama dan sampai saat ini kami terus berkoordinasi," kata Djuhandani.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.