2 Kali Mangkir, Dito Mahendra Bakal Dijemput Paksa Bareskrim
Dito Mahendra/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal membawa paksa Dito Mahendra untuk memberikan keterangan soal kepemilikan 9 senjata api (senpi) ilegal. Sebab Dito Mahendra sudah mangkir dalam 2 panggilan pemeriksaan.

"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 April.

Dito sebelumnya mangkir di pemanggilan pemeriksaan pertama pada Senin, 3 April. Pun pada kesempatan kedua hari ini, Dito Mahendra juga tak hadir.

”Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," ungkapnya.

Karena itu, berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, penyidik bisa membawa paksa Dito Mahendra untuk memberikan keterangan.

Adapun, pasal itu berisi ‘orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.

Sebagai informasi, kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal lantaran tak memiliki surat resmi.

Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.