JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut sembilan senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra tak berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dito merupakan saksi di kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Kalau itu berkaitan Tipikor atau TPPU KPK, tentu senjata disita KPK. Berarti senjata itu tidak ada kaitannya dengan penanganan di KPK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 5 April.
Karena itu, Bareskrim Polri yang menangani kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
Tapi dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, sampai saat ini belum diketahui pemilik sebenarnya.
Meski, tak dipungkiri senpi ilegal itu ditemukan di rumah Dito Mahendra, bukan berarti bisa langsung disimpulkan sebagai pemiliknya.
"Senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita belum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkap Djuhandhani.
Untuk mengungkap sosok pemilik senpi, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Dito pada Kamis, 6 April, besok.
BACA JUGA:
Penjadwalan itu karena Dito mangkir pada panggilan pertama. Bahkan, bila ia tak hadir lagi penyidik akan membawanya secara paksa guna memberikan keterangan.
"Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Djuhandhani.
Kasus kepemilikan senpi ilegal Dito Mahendra ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Ada 9 senpi yang ditemukan di rumah Dito Mahendra dinyatakan ilegal. Sebab, tak memiliki surat resmi.
Senjata api yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.