JAKARTA - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Adapun keterangan Dito dibutuhkan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditangani Bareskrim dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sedang diusut KPK.
"Sejak awal kami sudah kerja sama dan sampai saat ini kami terus berkoordinasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani kepada VOI, Kamis, 13 April.
Bentuk kerjasama antara Bareskrim Polri dan KPK berupa pemberian informasi. Artinya, bila keberadaan Dito Mahendra diketahui oleh penyidik Bareskrim nantinya akan disampaikan ke KPK, pun sebaliknya.
BACA JUGA:
Dengan kerjasama ini, diharapkan keberadaan Dito Mahendra dapat segera diketahui. Sehingga, penanganan kedua kasus itu bisa terus berjalan hingga rampung.
Namun, untuk pencarian Dito Mahendra disebut belum mendapatkan perkembangan yang signifikan. Bareskrim Polri dan KPK terus mencari informasi perihal tersebut.
"Masih kita cari (Dito Mahendra, red)," kata Djuhandani.
Sebagai informasi, Dito Mahendra diduga memiliki 9 senpi ilegal. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri inipun sudah naik ke tahap penyidikan.
Senpi yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms
Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk kasus yang ditangani KPK, Dito Mahendra berstatus sebagai saksi. Keterangannya, diperlukan untuk mengusut dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Kekasih penyanyi Nindy Ayunda ini diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.