KPK akan Koordinasi dengan Polri Periksa Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA
Dito Mahendra/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memeriksa kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu, 9 Desember.

Asep belum memerinci kapan koordinasi itu dilakukan. Namun, penyidik membutuhkan keterangan Dito untuk membuat terang pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi.

Apalagi, KPK telah beberapa kali memanggil Dito sebagai saksi. Dari jumlah tersebut, hanya satu kali pengusaha itu memenuhi panggilan sementara sisanya mangkir termasuk pada Maret lalu.

Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah rumah Dito. Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api ilegal yang kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian hingga dia ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Penahanan dilakukan setelah dia ditangkap di Bali, Jumat, 8 September.

Adapun dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.