JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra tak hanya diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini. Sebab, ia juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi di KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 April.
Untuk penanganan kasus dugaan pencucian uang Nuhadi, Dito Mahendra sempat memenuhi panggilan pada awal Februari 2023. Tetapi, setelahnya ia tak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Sehingga, pada Senin lalu, KPK menegaskan tak segan menjemput paksanya apabila kembali mangkir.
"KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Ali.
Sebagai informasi, dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi ini bukan kasus pertama yang ditangani KPK. Bekas Sekretaris MA ini sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:
Adapun, Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan Dito Mahendra pada hari ini. Ia akan dimintai keterangan perihal dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.