Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra pada pekan ini. Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Panggilan pertama (sebagai tersangka, red) hari Jumat (28 April)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 26 April.

Surat panggilan pemeriksaan itu akan dilayangkan oleh penyidik pada hari ini. Sehingga, diharapkan Dito memenuhinya guna memberikan keterangan.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah mengultimatum Dito Mahendra akan memasukannya pada Daftar Pencarian Orang (DPO) bila tak lagi hadir dalam pemeriksaan.

Dito Mahendra sedianya tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, saat berstatus sebagai saksi.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ucap Djuhandhani.

Dito Mahendra tercatat dua kali mangkir di agenda pemeriksaan. Bahkan, Bareskrim menduga ia bersembunyi di suatu tempat.

Dugaan Dito Mahendra bersembunyi karena sampai saat ini belum ada informasi perihal riwayat perlintasan yang menyebut telah meninggalkan Indonesia atau sebagainya.

Sehingga, tim penyidik terus mencari informasi dan petunjuk perihal keberadaannya.

Dito Mahendra diduga memiliki 9 senpi ilegal. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri inipun sudah naik ke tahap penyidikan.

Senpi yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.