Bila Tak Penuhi Panggilan Lagi, Bareskrim Bakal Masukan Dito Mahendra ke Daftar Buronan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memasukan nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra pada Daftar Pencarian Orang (DPO) bila tak lagi hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dito Mahendra sedianya tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Bahkan, saat berstatus sebagai saksi.

"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Senin, 17 April.

Namun, sebelum menetapkan Dito sebagai buronan, penyidik akan menyelesaikan terlebih dulu proses administrasi. Sebab, ia baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara hari ini.

"Baru naik gelar kita lalu melengkapi mindik dulu baru ambil langkah langkah sesuai aturan," kata Djuhandhani.

Adapun, gelar perkara penetapan tersangka itu melibatkan beberapa divisi di Polri. Tujuannya, tidak ada kesalahan administrasi dalam langkah penyidikan tersebut.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan itwasum, divkum, Propam dan Wasidik," kata Djuhandani.

Dito Mahendra tercatat dua kali mangkir di agenda pemeriksaan. Bahkan, Bareskrim menduga ia bersembunyi di suatu tempat.

Dugaan Dito Mahendra bersembunyi karena sampai saat ini belum ada informasi perihal riwayat perlintasan yang menyebut telah meninggalkan Indonesia atau sebagainya.

Sehingga, tim penyidik terus mencari informasi dan petunjuk perihal keberadaannya.

Dito Mahendra diduga memiliki 9 senpi ilegal. Kasus yang ditangani Bareskrim Polri inipun sudah naik ke tahap penyidikan.

Senpi yang dinyatakan ilegal antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.

Lalu, senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther. Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.