JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut pihak keluarga tak mengetahui keberadaan Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra yang kini menjadi buronan di kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengingatkan, mereka yang membantu atau turut menyembunyikan tersangka dapat dijerat pidana.
"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 16 Mei.
Jerat pidana terhadap pihak yang membantu menyembunyikan tersangka tertuang dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu sanksi pidananya 9 bulan penjara.
"Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri," ungkapnya.
Dalam upaya pencarian Dito Mahendra, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Status dari Dito Mahendra itu sudah disebar ke seluruh polda jajaran. Sehingga, diharapkan dapat mempermudah mencari keberadaannya.
"Bahkan beberapa polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan," kata Djuhandani.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.
Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstatd Arms.
Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.