KPK Bakal Panggil Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief usai diperiksa KPK. (Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Penyebabnya, dia sakit saat diperiksa pada Senin, 15 Mei.

"Yang bersangkutan akan berobat hari ini jadi beberapa pertanyaan inti dari sepuluh itu, akan kembali dikonfirmasi ke yang bersangkutan dalam beberapa waktu ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei.

Belum dirinci Ali kapan Andi akan dipanggil ulang. Dia hanya bilang keterangan Andi dibutuhkan untuk mengusut kasus yang menjerat Ricky.

"Tadi menyatakan akan hadir kembali, akan menjelaskan setelah kami juga beri kesempatan berobat, dan akan menggali informasi di stafnya gitu ya terkait dengan hal tersebut," ucap Ali.

Andi Arief menyebut ditanya soal keberadaan pihak yang menerima uang dari Ricky Ham Pagawak. Tak dirinci siapa pihak tersebut namun dia akan mencari uang itu dan dikembalikan ke KPK.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi setelah diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.