Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Termasuk, kemungkinan mengalir ke sejumlah kader Partai Demokrat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bilang kemanapun aliran uang bakal dicari. Apalagi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada kader partai berlambang bintang mercy itu menerima uang dari Ricky.

"Kemana pun aliran dana itu aliran dana hasil korupsi mengalir kita akan lakukan apa yang disebut follow the money kita akan mengikuti dan akan kita sita," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 17 Mei.

Asep memastikan setiap uang yang dikorupsi pejabat harus dikembalikan. Sehingga, penyidik akan mengejar siapapun yang diduga tahu dan menerima aliran uang dari Ricky.

"Termasuk dalam konteks aset recovery tentunya. Kita akan terus menggali kita akan terus mencari dan kita akan terus mengklarifikasi setiap orang ataupun badan hukum dan yang lainnya terkait dengan aliran-aliran dana yang dimungkinkan dari tindak pidana korupsi," kata Asep.

Andi Arief menyebut ditanya soal keberadaan pihak yang menerima uang dari Ricky Ham Pagawak usai diperiksa KPK. Tak dirinci siapa pihak tersebut namun dia akan mencari uang itu dan dikembalikan ke KPK.

"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi setelah diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.